Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

IT-PN.Solok: Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia menyampaikan tawaran untuk mengikuti pendidikan master di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura untuk tahun akademik yang akan dimulai pada Agustus 2018. Program yang dibuka adalah Master in International Affairs, Master in Public Policy, Master in Public Administration dan Master in Public Management. Seluruh pendidikan master tersebut akan dilaksanakan dalam Bahasa Inggris dan terbuka bagi seluruh pegawai yang berusia minimal 25 tahun. Biaya sehubungan dengan keikutsertaan pendidikan master tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Singapura. Batas waktu pendaftaran adalah 31 Desember 2017. Informasi lengkap mengenai pendidikan master tersebut dapat mengakses secara online www.lkyspp.nus.edu.sg/admissions.

Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui  Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen dan dilanjutkan pengembangannya oleh Pengadilan Negeri Kendal, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.

 

Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik  ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan  Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap  dengan adanya  “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.

 

Inovasi replikasi E-SKUM dan ATR pada pengadilan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kemudahan kepada pencari keadilan, terlebih saat ini dunia peradilan tengah menjadi sorotan publik. Acara workshop replikasi inovasi pelayanan peradilan E-SKUM dan ATR tahap II, diikuti oleh 43 Satker dari Peradilan umum, 41 Satker dari Peradilan Agama, 9 Satker dari Peradilan Militer dan 10 Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)

Biaya Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) disebut Prodeo, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo.


Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk peradilan tingkat pertama saja. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.


Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo adalah mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), setelah prodeo dikabulkan Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerja sama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut :
    a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
    d. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    e. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo :
    a. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    b. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    c. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    d. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    e. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi