HARI : Kamis TANGGAL : 28 November 2024
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. |
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
IT-PN.Solok: Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia menyampaikan tawaran untuk mengikuti pendidikan master di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura untuk tahun akademik yang akan dimulai pada Agustus 2018. Program yang dibuka adalah Master in International Affairs, Master in Public Policy, Master in Public Administration dan Master in Public Management. Seluruh pendidikan master tersebut akan dilaksanakan dalam Bahasa Inggris dan terbuka bagi seluruh pegawai yang berusia minimal 25 tahun. Biaya sehubungan dengan keikutsertaan pendidikan master tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Singapura. Batas waktu pendaftaran adalah 31 Desember 2017. Informasi lengkap mengenai pendidikan master tersebut dapat mengakses secara online www.lkyspp.nus.edu.sg/admissions.
Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen dan dilanjutkan pengembangannya oleh Pengadilan Negeri Kendal, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.
Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap dengan adanya “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.
Inovasi replikasi E-SKUM dan ATR pada pengadilan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kemudahan kepada pencari keadilan, terlebih saat ini dunia peradilan tengah menjadi sorotan publik. Acara workshop replikasi inovasi pelayanan peradilan E-SKUM dan ATR tahap II, diikuti oleh 43 Satker dari Peradilan umum, 41 Satker dari Peradilan Agama, 9 Satker dari Peradilan Militer dan 10 Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)
Biaya Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) disebut Prodeo, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk peradilan tingkat pertama saja. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo adalah mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), setelah prodeo dikabulkan Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu