Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Solok telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Negeri Solok berusaha memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan. Berikut ini adalah layanan bagi penyandang disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Solok:
Guiding Blok
Toilet Disabel
Kursi Roda dan Kruk
Antrian Prioritas
Parkir Khusus
Pendampingan Layanan Disabilitas dengan SLB Kota Solok