PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
BAB II
TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 2
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 3
- Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
- Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
Pasal 4
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
- Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan / atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
- Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman / spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
- Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
- Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
Pasal 5
- Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan.
- Hakim/Majelis Hakim telah mengenakan toga/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Panitera/panitera pengganti telah memakai jas/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol mempersilakan setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap Hakim/Majelis Hakim.
Pasal 6
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dalam Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
- Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan.
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.