PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PIDANA BIASA

MEJA PERTAMA

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.

MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    1. Memori banding;
    2. Kontra memori banding;
    3. Memori kasasi;
    4. Kontra memori kasasi;
    5. Alasan peninjauan kembali;
    6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    7. Permohonan grasi/remisi;
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan.
     

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh Ketua setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Hakim/Majelis Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, ketua majelisnya adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, ketua majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil:
    1. nama,
    2. tempat lahir,
    3. umur atau tanggal lahir,
    4. tempat tinggal,
    5. pekerjaan terdakwa,
    6. jenis kelamin,
    7. kebangsaan
    8. agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
    1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya;
    3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.