Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen dan dilanjutkan pengembangannya oleh Pengadilan Negeri Kendal, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.
Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap dengan adanya “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.
Inovasi replikasi E-SKUM dan ATR pada pengadilan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kemudahan kepada pencari keadilan, terlebih saat ini dunia peradilan tengah menjadi sorotan publik. Acara workshop replikasi inovasi pelayanan peradilan E-SKUM dan ATR tahap II, diikuti oleh 43 Satker dari Peradilan umum, 41 Satker dari Peradilan Agama, 9 Satker dari Peradilan Militer dan 10 Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)