20 1

Jumat 20 Juni 2025, Pengadilan Negeri Solok (PN Solok) mengikuti Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 7 Tahun 2025 dengan tema Pemidanaan Dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana Dalam KUHP Nasional. Nara sumber pada kegiatan kali ini adalah Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Perisai Badilum ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema-tema diskusi seputar permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis di lapangan sekaligus mempererat hubungan antar aparatur peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh hakim dan tenaga teknis PN Solok.