Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Biaya Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) disebut Prodeo, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo.


Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk peradilan tingkat pertama saja. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.


Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo adalah mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), setelah prodeo dikabulkan Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi