Solok- IT PN Solok: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Pada Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Belum Memadai. Dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada saudara agar lebih cermat dalam mendokumentasikan BAST uang titipan pihak ketiga.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam suratnya (IT)