Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 

 

IT-PN.Solok, Tanggal 20 Nopember 2017. Ketua Kamar Pengawasan YM. Bapak Dr. H. Sunarto, SH.M.Hum, YM. Bapak Dr. Ibrahim, SH. MH., LLM., YM. Ibu Maria Anna Samiyati, SH. MH.  memberikan materi dalam Consulting Dalam Rangka Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan 4 Lingkungan Peradilan Se Wilayah Maluku Utara, Tanggal 17-18 Nopember 2017. Ketua Kamar Pengawasan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini sedang mengembangkan menajemen anti suap dan anti KKN sebagai upaya untuk  mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung.

 

 

Mahkamah Agung akan terus menerus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan sebagai strategi melakukan penyadaran dan meningkatkan integritas serta menumbuhkan budaya malu, karena rasa malu merupakan ciri kesempurnaan akhlaq aparatur.  Harga  diri manusia terletak pada memiliki rasa malu.

Membangun kepercayaan public sangat penting dilakukan yang diawali dengan  merubah  budaya kerja    ( culture set ). Diharapkan perubahan budaya kerja tumbuh dari dalam pikiran diri sendiri ( mindset),  yang berkomitmen meninggalkan perbuatan tercela dan melakukan perbuatan yang terpuji. Mengubah budaya kerja yang dimulai dari mengubah pikiran dirinya sendiri akan  melahirkan ethos kerja yang tinggi.

 

 

Pengawasan yang didalamnya juga menyampaikan materi pembinaan , dipandu oleh Bapak Aviantara, SH. MH, Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendapatkan respon positif dari para peserta, yaitu para Panitera dan Sekretaris diwilayah hukum Maluku Utara. Dalam kesempatan ini Dr. H. Sunarto, SH. M.Hum. Juga menyampaikan pentingnya keteladanan atau role model. Pimpinan ideal harus mampu menjadi dan memberikan keteladanan yang baik.

 

 

Pimpinan Mahkamah Agung masih menganggap penting melakukan pengawasan dan didalammya juga melakukan pembinaan secara langsung. Ibu Maria Anna Samiyati  mengingatkan, bahwa pengadilan merupakan lembaga pelayanan, maka semua aparat pengadilan harus sadar, bahwa dirinya bekerja untuk melayani dan bukan minta dilayani. Sementara Dr. Ibrahim, SH. MH. LLM menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan upaya sillaturahmi. Sillaturrahmi merupakan upaya menyambung satu kesatuan rasa dari Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama. Semua aparatur   wajib  saling mengingatkan agar berbuat baik serta senantiasa bersabar.

Dalam  upaya mendapatkan kualitas sumber daya manusia yang diharapkan, kreterianya harus jelas, antara lain memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, arif dan bijaksana dan mandiri. Sifat sifat tersebut merupakan watak dan  jiwa pembawaan dari lahir. Sifat sifat tersebut dikelola dengan baik maka akan melahirkan sikap yang mulia dan diharapkan ; antara lain adil, disiplin,  tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, rendah hati dan professional.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

 

 

 

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi