Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 246-1/SEK/KU.01/9/2014 tanggal 17 September 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kebijakan Strategis Terkait Penetapan Pajak Progresif TKK dan Kewajiban Menggunakan Aplikasi Komdanas, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, para Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)