Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

1

Pada tanggal 8 September 2021 pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Solok menyelenggarakan coffee morning, penyuluhan, dan diskusi bersama dengan advokat Posbakumadin Kota Solok dan Posbakum Koto Baru. Acara dimulai dengan acara coffee morning untuk selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Novrida Diansari, S.H. Ketua Pengadilan Negeri Solok. Pada sambutannya disampaikan agar e-court dapat terus ditingkatkan penggunaannya termasuk saat ini sudah terbuka upaya hukum banding perdata di dalam e-court. Kemudian juga turut disampaikan oleh karena masih dalam kondisi covid-19 maka tamu undangan pada hari ini masih terbatas dan besar harapan kedepannya akan dilaksanakan kembali acara yang sama kepada rekan-rekan advokat lainnya.

Pemaparan materi diberikan oleh Hakim Kornelius Bilhiemer Sianturi, S.H. Materi yang diberikan mengenai Layanan Posbakum di Pengadilan (Perma 1 tahun 2014), e-court dan diskusi mengenai perjalanan 2 tahun pelaksanaan e-court di Pengadilan Negeri Solok. Pada pokoknya disampaikan bahwa pelayanan posbakum setidak-tidaknya juga berpengaruh pada citra pengadilan itu sendiri sehingga diperlukan koordinasi dalam pemenuhan hak masyarakat di pengadilan. Selanjutnya mengenai e-court, para peserta mengapresiasi pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Solok oleh karena telah memfasilitasi seputar permasalahan dan kendala yang ditemui. Selain itu para peserta bertanya seputar teknis perubahan kuasa dalam e-court, verifikasi dokumen e-court, batas waktu banding dalam e-court serta perkembangan e-court kedepan. Selanjutnya berdasarkan Perma 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik diatur tentang e-litigasi dalam ranah pembuktian baik saksi/ahli/surat. Bahwa sepanjang adanya informasi pemutakhiran e-litigasi tersebut, Pengadilan Negeri Solok akan mensosialisasikannya kembali sehingga dapat dilaksanakan serta dimanfaatkan perkembangan dari aplikasi e-court tersebut. Dalam penutupnya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Solok menyampaikan bahwa untuk mempermudah akses informasi seputar layanan-layanan yang tidak terbatas pada perkara perdata/pidana maka akan diluncurkan aplikasi whatsapp Assistance.

2

3

4

5

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi