Pada tanggal 8 September 2021 pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Solok menyelenggarakan coffee morning, penyuluhan, dan diskusi bersama dengan advokat Posbakumadin Kota Solok dan Posbakum Koto Baru. Acara dimulai dengan acara coffee morning untuk selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Novrida Diansari, S.H. Ketua Pengadilan Negeri Solok. Pada sambutannya disampaikan agar e-court dapat terus ditingkatkan penggunaannya termasuk saat ini sudah terbuka upaya hukum banding perdata di dalam e-court. Kemudian juga turut disampaikan oleh karena masih dalam kondisi covid-19 maka tamu undangan pada hari ini masih terbatas dan besar harapan kedepannya akan dilaksanakan kembali acara yang sama kepada rekan-rekan advokat lainnya.
Pemaparan materi diberikan oleh Hakim Kornelius Bilhiemer Sianturi, S.H. Materi yang diberikan mengenai Layanan Posbakum di Pengadilan (Perma 1 tahun 2014), e-court dan diskusi mengenai perjalanan 2 tahun pelaksanaan e-court di Pengadilan Negeri Solok. Pada pokoknya disampaikan bahwa pelayanan posbakum setidak-tidaknya juga berpengaruh pada citra pengadilan itu sendiri sehingga diperlukan koordinasi dalam pemenuhan hak masyarakat di pengadilan. Selanjutnya mengenai e-court, para peserta mengapresiasi pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Solok oleh karena telah memfasilitasi seputar permasalahan dan kendala yang ditemui. Selain itu para peserta bertanya seputar teknis perubahan kuasa dalam e-court, verifikasi dokumen e-court, batas waktu banding dalam e-court serta perkembangan e-court kedepan. Selanjutnya berdasarkan Perma 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik diatur tentang e-litigasi dalam ranah pembuktian baik saksi/ahli/surat. Bahwa sepanjang adanya informasi pemutakhiran e-litigasi tersebut, Pengadilan Negeri Solok akan mensosialisasikannya kembali sehingga dapat dilaksanakan serta dimanfaatkan perkembangan dari aplikasi e-court tersebut. Dalam penutupnya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Solok menyampaikan bahwa untuk mempermudah akses informasi seputar layanan-layanan yang tidak terbatas pada perkara perdata/pidana maka akan diluncurkan aplikasi whatsapp Assistance.