Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

1

Solok, Senin 8 Juli 2019 | Bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Solok, diadakan Pemeriksaan PTM (Penyakit Tidak Menular) kepada seluruh personil Pengadilan Negeri Solok, mulai dari hakim, pegawai, PPNPN, hingga petugas posbakum. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular (FRPTM), dilakukan pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Puskesmas Tanah Garam.

Adapun kegiatan yang dilakukan, yaitu:

  1. pemeriksaan lemak tubuh dengan body fat analyzer,
  2. pemeriksaan tekanan darah,
  3. pemeriksaan lingkar perut,
  4. pemeriksaan laboratorium (kolesterol lengkap, asam urat, gula darah, dan CO paru)
  5. konsultasi kesehatan.

2 3

4 10

6 7

8 9

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi