Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:
Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama:
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
- PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
- PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
- Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.