Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia , Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. memperluas jaringan kerja sama bidang peradilan dengan Ketua Supreme Judicial Council (SJC) Kerajaan Saudi Arabia (KSA), Syaikh Dr. Waled bin Muhammad Ash Shom’ani, tanggal 11-14 Desember 2017. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung RI juga mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Kasasi, Yang Mulia Syaikh Ghaihab bin Muhamad El Ghaihab, Ketua Mahkamah Agung Tatausaha Negara Kerajaan Saudi Arabia, Yang Mulia Ibrahim bin Sulaiman Ar Rasyid, Jaksa Agung Kerajaan Saudi Arabia, Yang Mulia Syaikh Su’ud bin Muhammad El Mu’jab dan sejumlah pimpinan dari beberapa pengadilan di kota Riyadh seperti Pengadilan Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) Riyadh, Pengadilan Niaga Riyadh, Pengadilan Pidana Riyadh dan Pengadilan Umum riyadh di Kota Riyadh Ibu Kota Kerajaan Saudi Arabia.
Turut hadir bersama Ketua MA RI selama kunjungan ini sejumlah pejabat di lingkungan MA RI, antara lain Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Dr. H. Fauzan Jahuri Muri, SH., MH., MM., Hakim Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, Dr. H. Nasich Salam Suharto, LC., LL.M, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, Faisal Akbaruddin Taqwa, SH., LLM dan Kabag Keuangan Ditjen Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH.
Upaya yang dilakukan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI adalah untuk memperluas jaringan dan jalinan kerja sama Internasional di bidang peradilan merupakan keputusan yang sangat bijak. Negara Timur Tengah merupakan negara-negara yang memiliki unsur kesamaan dengan Indonesia yang secara mayoritas beragama Islam. Semakin luasnya jaringan kerja sama yang dilakukan, maka semakin luas pengaruh sistem peradilan Indonesia di kawasan Timur Tengah. Negara Timur Tengah merupakan negara-negara Islam yang mendasarkan pada prinsip Syari’ah.
Materi peradilan yang menjadi focus kerja sama adalah pengembangan materi ekonomi syariah dan peningkatan kualitas sumber daya Hakim, khususnya peningkatan kapasitas hakim dalam menyelesaikan berbagai perkara ekonomi syariah.
Hukum Dasar Kerajaan Saudi Arabia menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan para hakim tidak dapat dipidanakan karena putusannya kecuali secara nyata dan dibenarkan secara hukum bahwa hakim telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Sistem Peradilan Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia terdapat unsur kesamaan dan perbedaan. Ada dua lembaga peradilan di Saudi Arabia yaitu Al Qodho’ Al Idari (Tata usaha Negara) dan Al Qodho’ Al ‘Aam ( Peradilan Umum). Keduanya adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di Saudi Arabia.
Meskipun kunjungan Delegasi Ketua Mahkamah Agung RI hanya tiga hari di Riyadh, namun semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Semoga pertemuan yang dilaksanakan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang peradilan di Kerajaan Saudi Arabia sehingga jalinan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Peradilan Kerajaan Saudi Arabia dapat semakin kuat serta dapat memberikan manfaat secara luas”, demikian pernyataan Senior Advisor Ketua SUPREME JUDICIAL COUNCIL (SJC) Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Fahd El Jarallah yang dalam kunjungan kali ini ditugaskan untuk menyertai delegasi MA RI dalam setiap kegiatan.
Kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI merupakan kunjungan yang pertama ke SUPREME JUDICIAL COUNCIL (SJC) Kerajaan Saudi Arabia di Riyadh. Setelah acara seremonial Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH. Mendapat kesempatan melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan di Kerajaan Saudi Arabia dan berbagai capaian kinerja yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Pernyataan Ketua SJC KSA disela-sela jamuan makan malam di Kota Riyadh untuk Delegasi MA RI, ”Kami sangat senang dengan kedatangan Y.M. Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H. dan delegasi pendamping ke Kerajaan Saudi Arabia, semoga kerjasama peradilan antar dua negara dapat terus terjalin dan semakin kuat”
Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia juga mengenal tingkatan seperti sistem di Indonesia. Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu : Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi. Hal menarik di peradilan Kerajaan Saudi Arabia adalah adanya spesialisasi penanganan perkara sejak Tingkat Pertama, Banding hingga Kasasi. Pada tingkat pertama, Pengadilan di bagi menjadi enam pengadilan khusus yaitu, Mahkamah Tijariah (Pengadilan Niaga), Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga), Mahkamah Amah (pengadilan Umum/Perdata-red), Mahkamah Jazaiyyah (Pengadilan Pidana), Mahkamah Ummaliyyah (Pengadilan Tenaga Kerja) dan Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi). Di Tingkat Banding dan Kasasi di lanjutkan dengan sistem “Dawair” atau semacam sistem kamar di Indonesia.
Khusus untuk pelaksanaan putusan yang tidak dapat dijalankan secara sukarela, Sistem Peradilan di Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan terobosan melalui pembentukan pengadilan baru yaitu Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi) yang di bentuk beberapa bulan terakhir. Di pengadilan inilah permohonan eksekusi terhadap segata putusan yang telah dijatuhkan dapat dimohonkan.
Peradilan di Kerajaan Saudi Arabia telah menganut prinsip-prinsip peradilan modern dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sistem konvensional dalam pengelolaan administrasi perkara telah ditinggalkan. Secara keseluruhan peradilan Kerajaan Saudi Arabia telah beralih dari era manual menuju era digital atau paperless. Panggilan para pihak untuk hadir dipersidangan dilakukan dengan menggunakan panggilan elektronik serta berkas perkara dilakukan secara paperless.
“Pengadilan di Saudi Arabia, khususnya di Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi, pangilan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik seperti smart phone dll. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) diruang kerjanya, saat ini kami sudah beralih dari era manual menuju era paperless”,
Untuk diketahui, hingga saat ini Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama dengan Al Ma’had ‘Ali Lil Qadho’ atau The High Institute For Judge di Riyadh dalam bentuk pelatihan melalui short course di bidang penyelesaian ekonomi syariah dan beberapa isu hukum kontemporer dengan melibatkan para nara sumber dari para hakim senior dan ahli hukum Saudi Arabia. Terhitung sudah empat angkatan para hakim Indonesia mengadakan pelatihan di negara ini dengan masing-masing angkatan terdiri dari empat puluh hakim. Diharapkan dalam waktu dekat ini akan dapat segera diberangkatkan pelatihan yang sama untuk angkatan ke lima.