Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

1

Pengadilan Negeri Solok (PN Solok) melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok tentang Kerja Sama Penyediaan Layanan Permohonan Pembuatan Akta dan Pengiriman Akta secara Elektronik ke Pemohon melalui Aplikasi e-Delivery Penetapan (e-DePe) pada Senin 20 Mei 2024. Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Ketua PN Solok Bapak Radius Chandra, S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Ibu Ratnawati, S.H., M.M. dan Kepala Diskominfo Bapak Heppy Darmawan, S.S., M.Si.

Kerjasama ini dilaksanakan penyediaan layanan bagi masyarakat Kota Solok untuk melakukan permohonan pembuatan dan pengiriman Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Cerai melalui aplikasi e-DePe. e-DePe merupakan inovasi yang direncanakan, dibahas, dan diterapkan secara bersama-sama oleh tiga instansi pemerintahan tersebut. Proses bisnis pada e-Depe berawal dari PN Solok mengirimkan Penetapan via aplikasi E-Depe, kemudian diterima oleh Disdukcapil dan selanjutnya Disdukcapil mengunggah akta kependudukan hingga akhirnya aplikasi secara otomatis mengirimkan tautan unduh berupa SMS kepada nomor handphone pemohon yang terdaftar.

Pemberlakuan aplikasi e-Depe sangat berdampak positif bagi masyarakat dalam memperoleh penetapan yang dikeluarkan oleh PN Solok, diantaranya dapat menghemat biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, seperti biaya transportasi dari PN Solok ke Disdukcapil Kota Solok dan juga tidak perlu datang ke Disdukcapil sehingga waktu yang digunakan untuk mengurus dokumen kependudukan jauh lebih singkat.

Dari sudut pandang validitas dan keamanan, aplikasi tersebut pun mencegah adanya oknum masyarakat/pegawai yang mencoba mengubah isi penetapan pengadilan sebelum dibawa ke Disdukcapil. Selanjutnya mengenai keamanan data diri yang terdapat dalam softcopy akta kependudukan tersebut telah terjaga karena aplikasi e-Depe hanya mengirim link kepada pemohon saja, artinya tidak ada pihak lain yang menerima softcopy akta kependudukan tersebut.

Dari sudut pandang pelayanan, aplikasi e-DePe merupakan wujud nyata dari Pelayanan Terintegrasi antara PN Solok dan Disdukcapil yang didukung Diskominfo Kota Solok. Aplikasi ini dalam penerapannya akan menutup pertemuan tatap muka antara pengguna layanan dengan pegawai sehingga menutup potensi adanya pungli dan praktik korupsi lainnya dalam pengurusan dokumen akta kependudukan.

2

3

4

 

 

 

 

 

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi