Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

1

Solok, Jumat 21 Juli 2023 | Dharmayukti Karini Cabang Solok melaksanakan kegiatan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Negeri Solok dengan tema “Dengan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini Konsisten Bantu Warga Peradilan Meraih Sukses.” Kegiatan ini merupakan program rutin Dharmayukti Karini secara nasional sebagai bentuk perhatian dalam bidang pendidikan bagi putra-putri pegawai-pegawai di lingkungan peradilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Solok, Bapak Raden Danang Noor Kusumo, S.H. dan Bapak Zulkifli Firdaus, S.H.I., Ibu Ketua Cabang Ny. Nanik Nirmala Danang, S.H., dan Wakil Ketua 1 Ny. Dina Amelia Sari.

Pada tahun ini, BDBS diserahkan kepada 11 anak yang merupakan pelajar yang berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri Solok dan Pengadilan Agama Solok. Adapun jenjang pendidikan dari 11 anak penerima BDBS ini yaitu taman kanak-kanak (TK) sebanyak 1 orang, sekolah dasar (SD) sebanyak 8 orang, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 1 orang, dan sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 1 orang.

Sesuai tema yang ditetapkan dalam acara penyerahan BDBS ini, maka bantuan ini diharapkan mampu mendorong putra-putri warga peradilan untuk dapat mewujudkan cita-citanya dalam menempuh pendidikan terbaik mereka dan meraih kesuksesan sehingga terciptanya generasi yang berkualitas, beriman dan berakhlak mulia.

2

3

4

5

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi