Pada tanggal 4 April 2022 telah terjadi kesepakatan diversi dalam perkara pidana khusus anak yang teregister dengan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Slk dan 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Slk. Anak didakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif dimana salah satu dakwaannya adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan hal tersebut Hakim Tunggal yang juga berperan sebagai fasilitator diversi Ibu Bismi Annisa Fadhilla, S.H., M.Kn. melaksanakan diversi terhadap anak. Dengan mempertimbangkan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) serta pengamatan hakim maka Anak tersebut ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit M. Natsir Kota Solok.
Dengan adanya kesepakatan diversi diharapkan Anak dapat mengalami perubahan karakter tanpa adanya pemidanaan. Diversi pada Anak merupakan alternatif penyelesaian perkara anak melalui proses di luar persidangan.