Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

5

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Solok pada hari Senin (3/1/2022), dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapak Ahmad Maulia Paul, S.H., M.H. selaku penanggung jawab Posbakumadin Koto Baru dan Ibu Novrida Diansari, S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Solok tentang kerja sama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Solok, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 jo Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011. Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Bapak Syalferri, S.H. dan Bapak Durmawel Fernando, S.E. yang merupakan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Solok.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang bertujuan untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1

 2

3

4

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi