Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

1

Pengadilan Tinggi Padang (PT Padang) mengunjungi Pengadilan Negeri Solok (PN Solok) pada hari Kamis 11 November 2021 dalam rangka pengawasan rutin/reguler. Kunjungan ini dimulai dengan Opening Meeting di Ruang Sidang Utama PN Solok, berdasarkan Surat Tugas Ketua PT Padang Nomor W3.U/221/KP/XI/2021 tanggal 2 November 2021 untuk melakukan pengawasan pada Pengadilan Negeri Solok Kelas II. Pengawasan yang dilakukan meliputi:

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Kinerja dan Pelayanan Publik;
  3. Administrasi Persidangan;
  4. Administrasi Perkara;
  5. Administrasi Umum;
  6. Pemeriksaan Kas;
  7. Pengadaan Barang dan Jasa;
  8. Penanganan Pengaduan;
  9. Pengawasan dan Pembinaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM);
  10. Pengawasan dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi.

Adapun Tim Pengawasan PT Padang di PN Solok adalah sebagai berikut:

 No. Tim Pengawas Jabatan
1.  H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum.  Ketua Tim
2.  Yulman, S.H., M.H.  Hakim Tinggi Assesor APM & ZI
3.  Petriyanti, S.H., M.H.  Hakim Tinggi Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan
4.  Nilmawati, S.H., M.H.  Sekretaris I Tim Pengawasan Bidang Kepaniteraan
5.  Budiman, S.H.  Sekretaris II Tim Pengawasan Bidang Kesekretariatan
6.  Arief Adrian, S.H.  IT
7.  Oktaviandi  Pengemudi

 

2

Pada hari pertama pengawasan, Hakim Tinggi Bapak Yulman, S.H.M.H. dan Ibu Petriyanti, S.H., M.H. mengapresiasi PN Solok sebagai salah satu satuan kerja yang sedang berjuang dalam rangka menempuh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dalam sambutannya Bapak Yulman menerangkan maksud dan tujuan dalam tujuan pengawasan reguler kedua di tahun 2021 adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas di PN Solok.

3

5

6

7

10

4

8

9

Ekspos hasil pengawasan oleh Ketua Tim Pengawasan dilakukan keesokan harinya pada Closing Meeting, Jumat 12 November 2021. Dilanjutkan pembinaan oleh Wakil Ketua PT Padang Bapak Ade Komarudin, S.H., M.Hum. dengan materi Kerja 5-as yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja mawas, kerja tuntas, kerja ikhlas. Keseluruhan sikap tersebut kiranya dapat diterapkan menjadi pola pikir dan budaya kerja di PN Solok.

11

12

13

 

 

 

 

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi