Solok, Jumat Tanggal 7 Desember 2018 Pengadilan Negeri Solok bekerjasama dengan Organisasi Advokat PERADI cabang yang ada di wilayah Pengadilan Negeri Solok menyelenggarakan sosialisasi e-Court bagi Advokat. Pelaksanaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok yang dibuka secara resmi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok Dony Dortmund.S.H.,M.H., didampingi oleh Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Solok Durmawel Fernando,S.E., dan Kasubbag Umum&Keu sebagai Moderator e-Court Bapak Herly Sebastian,S.H., Dalam sambutan sekaligus membuka Sosialisasi e-Court bagi Advokat Dony Dortmund,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa syarat menjadi pengguna terdaftar dalam e-Court untuk melakukan Pendaftaran Perkara secara elektronik sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2018 bahwa advokat harus melampirkan 3 (tiga) dokumen sah diantaranya adalah Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota.
Mekanismenya adalah Advokat harus mendaftarkan sebagai pengguna terdaftar dengan menggunakan akun e-mail yang valid sebagai domisili elektronik yang secara jelas akan disampaikan nanti oleh Moderator e-Court Herly Sebastian,S.H., begitu ulas KPN Solok Bapak Dony Dortmund, S.H.,M.H., dalam sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi e-Court bagi Advokat di Pengadilan Negeri Solok.
Kemudian acara ditutup dengan Pembacaan Do'a oleh Bapak Mawardi.
(Solok-IT)