Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWIII 2024

 

IPAK TWIII 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Solok- IT: Untuk menindaklanjuti perintah dari Mahkamah Agung dalam pelaksanaan Program Prioritas Nasional Tahun Anggaran 2018 mengenai kemudahan berusaha dalam Aplikasi e-court, maka hari ini Jum'at, tanggal 09 November 2018 Pengadilan Negeri Solok melaksanakan acara Sosialisasi e-court yang bekerja sama dengan pihak Bank BRI dan dihadiri seluruh pegawai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Solok.

yang mana acara tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok Bapak Dony Dortmund,S.H.,M.H., mengenai penerapan sistem Aplikasi e-court di semua Peradilan, dan menjelaskan bagaimana penerapan e-court secara umum. Beliau juga menjelaskan bahwa e-court merupakan singkatan dari elektronik court. Pelaksanaan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan SK Dirjen Badilum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018.

    

Disini Pihak Bank BRI menjelaskan secara gamblang tentang apa itu Aplikasi e-court. Ada 3 (tiga) hal penting dalam e-court, yaitu : Aplikasi e-court, Pengguna Terdaftar, dan Domisili elektronik. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan aplikasi SIPP. e-court adalah Aplikasi semacam surat elektronik. Aplikasi ini bisa diakses melalui browser di komputer. Caranya, advokat atau pengacara mendaftarkan diri untuk membuat akun. Prosedurnya mirip dengan pendaftaran akun aplikasi lain. Data identitas lengkap dituliskan di registrasi, termasuk foto legalitas sebagai advokat. Setelah memiliki akun e-court, advokat bisa mendaftarkan perkara perdata kliennya melalui akun tersebut. Setelah berkas diperiksa, pengadilan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau e-court pemilik akun. "Kapan jadwal sidangnya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,"

Untuk pemaparan tentang e-court lebih lanjut akan diulas khusus dengan bagian Kepaniteraan Perdata, serta akan diadakan sosialisasi lanjutan dengan advokat/ pengacara, agar mereka mengetahui e-court dan segera mendaftarkan diri atau memiliki akun e-court.

maklumat pelayanan jan2024

prosedur eksekusi