Sehubungan dengan adanya kelebihan biaya perkara perdata, maka dengan ini kami minta saudara penggugat untuk datang ke Pengadilan Negeri Solok untuk mengambil sisa panjar perkara, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Nomor Perkara | Sisa Panjar | Batas Waktu Pengembalian | Keterangan |
1. | 21/Pdt.Bth/2021/PN Slk | Rp279.000,00 | 2 Bulan 15 Hari | Tingkat Pertama |
Selengkapnya dapat diunduh pada surat pengumuman di bawah ini: