Senin 28 Maret 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok dilaksanakan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan. Selain itu dilaksanakan juga simulasi pelaporan gratifikasi melalui video singkat mengenai aplikasi GOL KPK.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi menekankan pada petunjuk teknis sebagaimana telah digariskan pada SK KABAWAS Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. UPG Unit selaku tim pelaksana pengendali gratifikasi perlu mengetahuai jenis dan bentuk gratifikasi untuk selanjutnya mengakomodir pelaporannya ke dalam UPG pusat atau/dan melalui aplikasi GOL. Disaat yang sama upaya dini pengendali gratifkasi dipertegas kembali adalah dengan menolak pemberian, pengawasan layanan dan meminimalisir pertemuan tatap muka.
Mengenai benturan kepentingan dapat diimplementasikan dengan:
- Penilaian mandiri oleh hakim/pegawai;
- Melalukan dan melaporkan penarikan diri dalam tugas dan atau perkara.
Hal tersebut dipertegas kembali dengan harapan hakim dan pegawai mencegah terjadinya benturan kepentingan pada perkara/tugas yang diembannya.