Kamis 23 Desember 2021, Tim Analis Hasil Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah mengadakan rapat analisis penilaian kinerja pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sesuai Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor: W3-U7/211/OT.01.3/11/2021 tentang Pembentukan Tim Analis Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Adapun indikator yang dinilai pada kinerja PPNPN TA 2021 diperoleh dari persentase penilaian kinerja yang terdiri atas:
a. nilai perilaku kerja: 50%;
b. nilai kehadiran: 50%.
Hasil dan rekomendasi dari kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Rekomendasi Tim Analis Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang nantinya setelah diserahkan ke KPA, akan diumumkan oleh KPA pada minggu keempat di bulan Desember 2021.
HARI : Kamis TANGGAL : 28 November 2024