11

Menindaklanjuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Wilayah Padang, Polresta Padang, dan Pegawai Lembaga Permasyarakatan Wilayah Padang pada tanggal 28 s.d. 30 September 2021, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok diadakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Keadilan Restoratif dengan nara sumber Ketua Pengadilan Negeri Solok Novrida Diansari, S.H. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2021 setelah rapat bulanan periode September 2021 yang diikuti oleh para hakim, panitera, sekretaris, para panmud, para kasubag, ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Solok.

22

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana sebelumnya dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

33

Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak kepada kepada kebenaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan kesimbangan dalam setiap aspek kehidupan.