1

Rabu 15 September 2021, Pengadilan Negeri Solok (PN Solok) melaksanakan acara penandatanganan kerja sama dengan tokoh masyarakat/lembaga adat yakni Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Bahwa dengan adanya kerja sama ini diharapkan dalam penyelesaian perkara perdata adat di PN Solok dapat melibatkan ahli/tokoh masyarakat dengan maksud tercapainya kesepakatan damai melalui proses mediasi di pengadilan.

Keterlibatan ahli/ tokoh masyarakat dalam proses mediasi diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bahwa keterlibatan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa adat sesuai dengan adat Minangkabau "bajanjang naiak, batanggo turun" yakni bahwa terdapat alur/jalur/urutan baik dalam penyelesaian adat di Minangkabau.

Diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan angka keberhasilan mediasi di PN Solok, terlebih dari itu akan tetap terjalin hubungan yang baik diantara para pihak karena telah berdamai. Saat masyarakat damai, pengadilan pun ikut bergembira karena dapat memfasilitasi hal tersebut. Selanjutnya disepakati akan adanya diskusi berkelanjutan baik secara langsung atau melalui zoom untuk mengenal Adat Minangkabau di Lingkar Nagari Solok.

2

3

4

5

6