Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
- catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Ped
- berita acara sidang dan alat bukti.