Prosedur Keberatan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut;

l  Adanya penolakan atas permohonan informasi;

l  Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

l  Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

l  Permohonan ditanggapi tidak sebagaiman yang diminta;

l  Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

l  Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau

l  Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

l  Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

l  Nomor surat tanggapan atas keberatan;

l  Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

n  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

n  Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;

n  Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;

n  Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.

3. Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja seja menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masayarakat Mahkamah Agung.

4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasa PPID.

Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Ped
  8. berita acara sidang dan alat bukti.
  1. Seluruh informasi lengkap yang wajib diumumkan secara berkala
  2. Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan
  3. Informasi tentang Perkara
    1. Direktori Putusan
    2. Info Perkara
  4. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
    1. Hukuman disiplin
  5. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1. Kebijakan Pengadilan Negeri Solok yang telah diterbitkan
    2. Daftar dan hasil penelitian
  6. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman Pengelolaan Organisasi
    2. Pedoman Pengelolaan Administrasi
    3. Pedoman Personel: Buku, Potongan Buku
    4. Pedoman Keuangan: Buku, Potongan Buku
    5. Standar Pelayanan
    6. Profil Hakim dan Aparatur Pengadilan
    7. Data Statistik Kepegawaian
    8. Rencana Kerja dan Anggaran
    9. Laporan Keuangan
  7. Informasi lain
  8. Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi