Biaya Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis) disebut Prodeo, orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk peradilan tingkat pertama saja. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo adalah mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), setelah prodeo dikabulkan Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.